26 Juli 2023 Jam 16:27

PPID Banjarnegara Gelar Uji Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan

BANJARNEGARA- Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Banjarnegara menggelar uji konsekuensi terhadap informasi publik yang dikecualikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara tahun 2023, di Ruang Rapat Dinkominfo pada Rabu (26/07).

Uji konsekuensi tersebut diikuti oleh para OPD pengusul informasi yang dikecualikan diantara dari Dinkominfo, Dinkes, BKD, SatpolPP, Inspektorat, Dindikpora, BPPKAD, Disarpus, Bagian Pemerintahan dan Otda, serta Kecamatan Purwareja Klampok.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Khadir, SH saat menyampaikan pesan dari Kepala Dinkominfo selaku PPID Kabupaten Banjarnegara mengatakan bahwa, kegiatan uji konsekuensi informasi publik ini dilakukan untuk menentukan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, yang nantinya akan disahkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK).

“DIK ini akan menjadi pedoman Bapak/Ibu semua dalam pelayanan informasi publik di masing-masing OPD. Sehingga nanti, panjenengan semua punya landasan untuk mengelurkan atau menolak permohonan informasi,” jelasnya.

Uji konsekuensi informasi tersebut dipimpin oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Banjarnegara. Pada sesi pembahasan, para peserta menjelaskan satu – persatu usulan informasi, kemudian dibahas mulai dari dasar hukum, konsekuensi apabila ditutup atau dibuka, hingga jangka waktu informasi tersebut dikecualikan.***(fzr)

[supsystic-social-sharing id='1']

Artikel Terkait…

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *