BANJARNEGARA – Polres Banjarnegara melakukan apel gelar pasukan dalam rangka operasi zebra Candi 2023 “Kamseltibcarlantas yang Kondusif menuju Pemilu Damai 2024” di Alun-alun Banjarnegara, Senin (4/9/2023).
Apel gelar pasukan tersebut dilakukan bersama stakeholder terkait Kodim 0704 Banjarnegara, Dishub, Satpol PP, BPBD dan lain-lain.
Bertindak sebagai pimpinan Apel Wakapolres Kompol Rizeth Aribowo Sangalang, S.Pd, SIK, MH, CPHR dan Kasdim 0704/ Banjarnegara Mayor Arm Aris Khaerudin, S.Ag.
Kapolres Banjarnegara AKBP Era Johny Kurniawan, SIK, MH melalui Wakapolres Kompol Rizeth Aribowo Sangalang, S.Pd, SIK, MH, CPHR mengatakan, operasi terpusat dengan sandi Operasi Zebra Candi 2023 digelar selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 4 sampai 17 September 2023.
“Operasi digelar dalam rangka mengurangi angka laka lantas dan pelanggaran lalu lintas, dimana kita mengedepankan sistem edukasi, sehingga masyarakat sadar bahwa dalam berlalu lintas harus mematuhi aturan, sehingga diharapakan akan mengurangi pelanggaran dan kecelakaan dapat diminimalisir,” katanya kepada awak media usai kegiatan tersebut.
Adapun apel gelar pasukan ini, lanjut dia, adalah untuk mengetahui kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya dalam rangka operasi, sehingga kegiatan dapat berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan.
“Untuk penidakan pelanggaran sendiri kita laksanakan secara etle tidak ada lagi penindakan hukum secara stasioner atau razia,” ujar dia.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Banjarnegara AKP R. Manggala Agung Sri Mahardjo, SIK, MH CPHR mengatakan, operasi zebra candi ini lebih mengedepankan sistem edukatif persuasif, namun tetap melakukan penegakan hukum secara etle.
“Penindakan menggunakan metode elte statis maupun mobile, etle statis sudah ada beberapa titik di persimpangan di Banjarnegara, petugas yang sudah ada surat perintah dibekali dengan HP yang sudah tersistem dengan etle,” katanya.
Dalam operasi ini, kata dia, ada tujuh prioritas penindakan pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan kamera etle mobile dan manual.
“Pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi atau pengendara di bawah umur, sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang, sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan mobil tidak menggunakan safety belt, pengemudi atau pengendara kendaraan dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol, pengendara melawan arus dan pengendara melebihi batas kecepatan,” pungkasnya. (kominfo/ahr).
0 Komentar