BANJARNEGARA – Desa Sijenggung, Kecamatan Banjarmangu mendapatkan nilai 97,5 saat penilaian Desa Anti Korupsi yang dilakukan oleh tim dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara di Balai Desa Sijenggung , Selasa (19/9/2023).
Tim Penilai terdiri dari Inspektorat Jawa Tengah, Dispermadesdukcapil Jawa Tengah, Inspektorat Banjarnegara, Dispermades PPKB Banjarnegara dan Dinkominfo Banjarnegara.
Sekretaris Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, Zainul Ulum saat menyampaikan hasil penilaian memberikan apresiasi dan ucapan selamat kepada Pemerintah Desa Sijenggung dan seluruh lapisan masyarakatnya karena telah meraih nilai yang tinggi.
Namun ia mengingatkan hasil penilaian tersebut bukanlah akhir dari dicanangkannya Desa Sijenggung sebagai salah satu desa dari 29 desa se Jawa Tengah yang terpilih sebagai Desa Anti Korupsi.
“Penilaian ini bukan tujuan akhir, ke depan masih banyak tantangan yang harus dihadapi pemdes dan masyarakat Desa Sijenggung,” ujarnya
Setelah penilaian ini, lanjut Zainul, dibutuhkan konsitensi dan keberanian untuk menjaga agar implementasi anti korupsi yang telah dilakukan tetap bisa terjaga. Menurutnya ini memerlukan komitemen, dukungan semua pihak serta bahu-membahu antara Pemdes dan masyarakatnya agar nilai-nilai anti korupsi yang ada bisa terus berjalan.
“Disini sudah mulai dibangun komitmen sebagai Desa Anti Korupsi, pertahankan nilai-nilai dan perilaku anti korupsi yang sudah berjalan sehingga mampu menjadi gaya hidup di Desa Sijenggung,” katanya
Inspektur Inspektorat Kabupaten Banjarnegara, Agung Yusianto mengatakan, penilaian yang dilakukan tidak hanya sebatas nilai yang didapatkan, tetapi juga menjadi upaya untuk menjadikan perilaku anti korupsi sebagai budaya atau kebiasaan sehari-hari yang dilakukan oleh perangkat desa dan masyarakat Desa Sijenggung.
“Setelah penilaian ini semoga upaya pencegahan korupsi di Desa Sijenggung ini dapat berjalan efektif,” ujarnya
Dia mengungkapkan, sejak dicanangkan sebagai Desa Anti Korupsi hingga dengan bulan September 2023, berbagai langkah dan upaya telah dilakukan oleh Desa Sijenggung, yakni pemerintah desa dan seluruh lapisan masyarakat menjaga konsitensi 18 indikator dalam 5 komponen Desa Anti Korupsi yang meliputi komponen penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat dan kearifan lokal.
“Apa yang dilakukan di Desa Sijenggung ini juga bisa menginpirasi desa-desa lain, dari bentuk pelayanan, akuntabilitas dan pertanggungjawaban kepada masyarakat,” tuturnya
Kepala Desa Sijenggung Suyono, merasa bangga atas peran serta seluruh perangkat dan masyarakat yang bergotong royong untuk mewujudkan Desa Sijenggung sebagai Desa Anti Korupsi hingga mendapatkan nilai yang tinggi dari tim penilai.
“Alhamdulillah hari ini kita mendapatkan nilai 97,5. Kami di Desa Sijenggung akan berusaha untuk menjalankan amanah sebagai Desa Anti Korupsi sebaik mungkin,” katanya
Dia berharap semangat dari Desa Sijenggung untuk mewujudkan Desa Anti Korupsi bisa menular ke tempat atau daerah lain dan menjadikan Indonesia bebas dari korupsi. (Kominfo_amr/bgs)
0 Komentar