4 Desember 2023 Jam 14:51

Dinkominfo Gandeng BPS Berikan Sosialisasi Prosedur Rekomendasi untuk Data Statistik

BANJARNEGARA – Mendasarkan pada Undang-undang RI Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan Peratuan Badan Pusat Statistika (BPS) nomor 4 Tahun 2019 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Penyelenggaraan Statistik Sektoral oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah daerah dalam melaksanaan program statistik sektoral diharuskan meminta saran dan masukan dari BPS.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Dinkominfo Banjarnegara Ir. Setya Adi Prabayuwana mewakili Kepala Dinkominfo, saat membuka acara Sosialisasi Rekomendasi BPS pada Kegiatan Statistik Sektoral Kabupaten Banjarnegara di Ruang Sasana Abdhi Praja A, Senin (4/12/2023).

“Bahwa Pemerintah Daerah ketika akan menyelenggarakan kegiatan statistik harus meminta rekomendasi ke BPS,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Adi juga menuturkan tujuan dari diselenggarakannya acara sosialisasi, yakni pemberian pengetahuan terkait prosedur dan ketentuan yang berlaku bagi produsen data dalam menjalankan kegiatan statistik.

“Tujuan kegiatan hari ini adalah agar semua produsen data dapat melaksanakan kegiatan statistik sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, sehingga data statistik sektoral yang kita hasilkan dapat dipertanggungjawabkan,” tutur Adi.

Lebih lanjut, ia mengharapkan dengan adanya kegiatan sosialisasi tersebut, BPS dapat memberikan pengetahuan dan tata cara mengajukan rekomendasi ke BPS kepada OPD maupun instansi vertikal.

“Kepada tim dari BPS, diharapkan dapat memberikan pengetahuan dan tata cara mengajukan rekomendasi ke BPS kepada semua produsen data baik OPD maupun instansi vertikal,” harapnya.

Bertindak sebagai narasumber, Wedha Santi Kusmastuti, S.Si selaku Statistisi Ahli Muda BPS Banjarnegara. Wedha memberikan arahan langsung pada OPD dan instansi vertikal yang hadir, berkaitan dengan tata cara pengisian data dari awal hingga rampung, sekaligus prosedur pengajuan rekomendasi.***(Nida/fzr)

[supsystic-social-sharing id='1']

Artikel Terkait…

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *