BANJARNEGARA – Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Banjarnegara terbentuk hari ini, Senin (4/12/2023) dengan rapat perdana yang dilaksanakan di ruang Kabid Kebudayaan Dinparbud Banjarnegara. Agenda rapat perdana membahas struktur TACB yang bersifat kolektif kolegial dengan terpilih sebagai ketua Heni Purwono dan sekretaris Aryadi Darwanto, sementara tiga nama lainnya: Sugeng Waluyo, Siti Nurlela dan Widi Hidayati sebagai anggota TACB Banjarnegara. Nama-nama selanjutnya akan diajukan kepada Bupati Banjarnegara untuk di SK-kan. Mereka juga langsung membahas program yang akan dijalankan mulai tahun 2024 mendatang. Salah satunya mereka menargetkan untuk merekomendasikan penetapan enam Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) menjadi Cagar Budaya (CB).
Ketua TACB Banjarnegara Heni Purwono mengungkapkan, keenam ODCB tersebut adalah Stasiun Keretapi kota Banjarnegara, Rumah Dinas Bupati, Gedung Kawedanan Banjarnegara, Kantor DPU, Watu Lembu Banjarmangu dan Lingga Yoni di Kenteng.
“Kita prioritaskan yang terdekat dengan radius kota, memastikan agar ODCB tersebut terlindungi secara hukum. Untuk Dieng, sementara berada di bawah Kemdikbudristek langsung. Kita akan bergerak cepat mengkaji dan merekomendasi, sebelum terjadi kepunahan,” jelas Heni.
Selain melakukan kajian, tambah Heni, TACB juga akan melaksanakan fungsi pengawasan terhadap ODCB, memberikan masukan untuk naskah Raperda Cagar Budaya dan memberikan rekomendasi untuk usulan pemugaran cagar budaya.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinparbud Banjarnegara Yelly Harmoko berharap TACB dapat bergerak cepat setelah terbentuk.
“Targetnya, minimal satu cagar budaya terregister nasional tahun depan. Mereka harus produktif bekerja, karena berpacu dengan waktu dan ancaman kepunahan cagar budaya. Nanti mereka akan bersekretariat di Dinparbud, kita fasilitasi. Harapannya masyarakat yang menemukan ODCB bisa langsung melaporkan ke TACB untuk segera dikaji,” harap Yelly.
Ia juga berharap masyarakat yang memiliki atau menemukan ODCB mau melapor dan tidak perlu khawatir temuan atau hak miliknya disita negara.
“Mekanismenya kan jelas, Cagar Budaya bisa dimiliki bahkan bisa dijual jika kepemilikannya pribadi. Yang penting harus dirawat dengan baik dan senantiasa berkonsultasi dengan TACB. Bahkan pemerintah juga pasti akan menganggarkan pemeliharaan jika memang dirasa perlu. Sehingga banyak untungnya kalau memiliki cagar budaya, tidak perlu takut,” jelas Yelly.*
0 Komentar