14 Desember 2023 Jam 18:55

Tangkal Berita Hoaks, Bawaslu Gelar Rakor Gugus Tugas Pengawasan Konten Internet

BANJARNEGARA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banjarnegara menyelenggarakan rapat koordinasi Gugus Tugas Pengawasan Konten Internet, Rabu dan Kamis 13-14 Desember 2023.

Rakor diselenggarakan dalam upaya mencegah penyebaran hoaks, politisasi SARA di media sosial dalam rangka mewujudkan pemilu damai, khususnya di Kabupaten Banjarnegara.

     

Pada acara tersebut Bawaslu menggandeng Dinas Kominfo dan Polres Banjarnegara sebagai nara sumber.
Ketua Bawaslu Kabupaten Banjarnegara melalui Kepala Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Wakil Koordinator Divisi SDM dan Diklat Muhammad Tolkhah Mansur, menjelaskan, maksud dan tujuan Gugus Tugas Pengawasan Konten Internet adalah untuk memberikan pemahaman kepada peserta tentang perkembangan dan regulasi pengawasan konten internet pada pemilu 2024.

“Hari ini kita mengundang 25 peserta dari Media, Admin media sosial dan stakeholder. Kami berharap peserta bisa memahami perkembangan beserta regulasi pengawasan konten internet dan bisa mencegah konten negatif dan bersama-sama mengawasi media sosial dari serangan hoaks, politik sara di internet ,” kata Mansur, Kamis (14/12/2024) di Madukara Room Surya Yudha Park Banjarnegara.

   

Ia juga berharap peserta Gugus Tugas Pengawasan Konten Internet bisa memahami fungsi dan perannya dalam pengawasan terutama pengawasan dalam hal pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye dalam pemilu 2024.

Dalam paparannya Plt Kepala Bidang Infokom Heri Setyabudi ST, ME, mengatakan berdasarkan rekapitulasi dari infokom berita atau konten hoax dalam periode satu tahun yaitu periode Januari 2022 hingga akhir tahun 2023 ini kecenderungannya terus meningkat.

Penyebaran berita hoaxs itu melalui berbagai media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram, Tik tok,Snack Vidio dan konten You tube.

“Dari 526 sebaran isu hoaks, 378 ditindaklanjuti dan sisanya masih dalam proses tindaklanjut,” kata Heri. Dia juga menjelaskan, berita hoaks biasanya tidak jelas sumber beritanya, sedangkan isi pemberitaan tidak berimbang dan cenderung menyudutkan pihak tertentu serta bermuatan fanatisme atas nama ideologi.

“Berita hoaks biasanya dapat mengakibatkan kecemasan, permusuhan, kebencian pada masyarakat yang terpapar,” katanya.
Konten hoaks biasanya juga cenderung memerangkap pembacanya dengan cara memancing rasa benci, takut, dan senang. Judul konten biasanya menggunakan judul bombastis, bahkan tidak berkaitan dengan isi, Informasi mustahil, tidak masuk akal.

“Biasanya, penulisannya berantakan, seperti ada huruf kapital, huruf bold, banyaknya tanda seru,” lanjutnya.

Lebih jauh Heri meminta agar tidak termakan berita hoax, peserta diminta untuk mencermati alamat situs, memeriksa fakta dan bisa mengecek keaslian foto atau video yang ditampilkan.

“Di sini peran media sangat penting, terutama dalam menyajikan pemberitaan yang benar, sesuai fakta, dan berimbang, jelas dan tegas menjunjung profesionalisme pers dan bisa memihak kebenaran dan kepentingan rakyat, serta tidak takluk pada kepentingan pemodal,” tambahnya.

Sementara terkait dengan penanganan berita hoax KBO Satreskrim Polres Banjarnegara Iptu Saripin mengatakan, Kepolisian akan melakukan penanganan setelah ada aduan masyarakat atau melalui patrol siber yang kemudian verifikasi bawaslu sebelum menentukan berita tersebut masuk keranah pidana umum atau hanya melanggar aturan perundangan ke pemiluan.

“Jika itu melanggar aturan perundangan ke pemiluan maka ditangani oleh Bawaslu dengan memberikan sangsi menurut aturan pemilu, sedangkan kominfo dengan memberikan sangsi dengan memblokir konten, sementara jika melanggar pidana umum maka Kepolisian akan memberikan penegakan hokum,” katanya.*** (tim_kominfo).

[supsystic-social-sharing id='1']

Artikel Terkait…

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *