2 Mei 2024 Jam 19:56

Sosialisasi Hasil Pilkades 2024, Pj Bupati Tri Harso Ajak Masyarakat Menjaga Kondusivitas Desa

Banjarnegara – Pj Bupati Banjarnegara Tri Harso Widirahmanto menyampaikan kembali bahwa mendasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa dan perintah dari Menteri Dalam Negeri yang tertuang dalam surat tertanggal 29 April 2024, maka Pemerintah Kabupaten Banjarnegara telah memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan bagi Kepala Desa periode 2018-2024 selama 2 (dua) tahun, yang semula akhir masa jabatan jatuh pada 30 April 2024 menjadi 30 April 2026.
Hal tersebut disampaikannya saat sosialisasi hasil rapat pilkades tahun 2024 di Aula Surya Yudha Park 2 Kamis (2/5/2024).
Pada kesempatan tersebut Pj Bupati Tri Harso juga menyampaikan menunda pelantikan Kepala Desa terpilih hasil Pilkades serentak Tahun 2024 sampai dengan selesainya masa jabatan Kepala Desa Periode 2018-2024, yakni tanggal 30 April 2026.
“Pelaksanaannya tersebut telah diatur dalam Pasal 118 huruf d pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan akan Kita perkuat dengan Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati Banjarnegara tentang Pilkades,” kata Tri Harso
Sementara bagi kades lama yang masih menjabat selama dua tahun Undang-undang Nomor 6 Tahun 2016 tentu hal tersebut menjadi dasar untuk segera menyusun perubahan RPJMDes sebagai dasar pelaksanaan pemerintahan, Pembangunan, pemberdayaan dan pembinaan Masyarakat di desa.
Sementara terhadap desa yang mengalami kekosongan Kepala Desa secara tetap, Tri Harso menegaskan bahwa kekosongan tersebut akan diisi oleh Penjabat Kepala Desa terlebih dahulu, yang selanjutnya akan di konsultasikan terlebih dahulu dengan Kementerian Dalam Negeri untuk penanganan hal tersebut.
“Saya sadari, Keputusan ini tentu tidak dapat memuaskan semua pihak, saya berharap informasi ini bisa disampaikan kepada masyarakat, sehingga tidak ada lagi kesimpasiuran informasi hasil dari Pilkades ini dapat diterima dengan baik oleh masyarakat,” lanjutnya
Tri Harso juga mengajak masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas, tidak terpancing untuk melakukan gerakan-gerakan yang justru dapat memantik gejolak di tengah Masyarakat.
“Inilah alternatif terbaik untuk kita semua dan untuk Banjarnegara tentunya, Semoga penyelenggaraan pemerintahan desa, Pembangunan dan pelayanan kepada Masyarakat tetap dapat berjalan dengan baik,” tambahnya.
Sementara Kepala Dispermades Banjarnegara Hendro Cahyono berharap tidak ada lagi komentar yang simpang siur di masyarakat terkait dengan tahapan Pilkades 2024.
“Dengan sosialisasi ini maka sudah jelas sudah ada dasar jika pilkades 2024 itu sah dan pelantikan ditunda dua tahun sementara kades incomben di perpanjang selama dua tahun,” katanya.
“Jadi ini kebijakan yang didasarkan Undang-Undang nomer 3 tahun 2004 itu saja, dan nantinya nanti akan ada SK baru SK perpanjangan masa jabatan, harapan kami tokoh masyarakat ikut mensosialisasikan kepada masyarakat di desa masing-masing,” katanya.
Sementara terkait dengan pelayan di desa-desa paska penundaan pelantikan kades, Hendro mengatakan jika pelayanan diharapkan bisa berjalan seperti biasa dengan baik,jadi antara kades yang sedang menjabat dengan kades baru bisa melaksanakan pembangunan di desa dengan baik.(ahr)

[supsystic-social-sharing id='1']

Artikel Terkait…

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *