BANJARNEGARA – Salah satu dampak negatif pernikahan dini adalah masalah kesehatan, seperti bayi lahir dalam keadaan prematur, berat badan lahir rendah. Akibatnya, anak bisa beresiko terkena hambatan pertumbuhan atau stunting, serta dapat terjadi pendarahan saat proses kelahiran, bahkan resiko kematian bayi dan ibunya.
Hal tersebut disampaikan oleh Pj. Ketua Tim Penggerak. PKK Kabupaten Banjarnegara, Ny. A. Rusmawati Masrofi saat membuka Kegiatan Pendampingan Penanganan Perkawinan Anak Usia Dini di aula Balaidesa Banjarkulon, Kecamatan Banjarmangu, Jumat (11/10/2024).
Selain permasalahan kesehatan, pernikahan dini juga mengakibatkan dampak negatif dari segi sosial, dan psikologis.
“Dampak sosial seperti hubungan dengan keluarga, masyarakat dan tetangga kurang harmonis, sedangkan dampak psikologis, seperti depresi, kegelisahan, dan gangguan mood lainnya,” jelas Rusmawati Masrofi.
Rusmawati menyampaikan kegiatan yang dilakukan merupakan salah satu upaya TP-PKK Kabupaten Banjarnegara untuk mewujudkan visi misinya, antara lain untuk melindungi hak-hak anak dan membangun generasi muda yang berkualitan.
Dia berharap dengan adanya kegiatan Pendampingan Penanganan Perkawinan Anak Usia Dini, masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya mencegah pernikahan pada usia dini dan melindungi hak-hak anak.
“Kami mengajak semua pihak untuk berperan dalam pencegahan pernikahan anak usia dini. “Termasuk orang tua, keluarga, pemerintah, dan lembaga terkait, sehingga dapat tercipta lingkungan yang mendukung perkembangan anak-anak secara optimal,” imbuhnya.
Kasus pernikahan usia dini bukan hal yang baru di Indonesia. Pernikahan dini merupakan permasalahan sosial yang terjadi pada remaja, korban paling banyak dari pernikahan dini adalah remaja perempuan.
“Secara umum kasus penikahan usia dini banyak terjadi di pedesaan dari pada daerah perkotaan, dan sering terjadi pada keluarga kurang mampu, berpendidikan rendah dan dropout dari sekolah,” lanjut Rusmawati, “namun mulai dekade 1990 an menurut UNICEF kejadian pernikahan usia dini mulai bergeser ke daerah perkotaan, hal ini ditandai dengan peningkatan kasus pernikahan usia dini di perkotaan.”
Untuk mencegah hal tersebut, Rusmawati mengingatkan, bahwa PKK sebagai mitra pemerintah melalui peran kader Tim Penggerak PKK Desa memiliki peranan penting dalam pencegahan pernikahan usia dini.
“Peran untuk membantu mencegah dan menurunkan maraknya pernikahan di bawah umur sekaligus permasalahan stunting yang ada di wilayah,” pesannya.
Pada kesempatan itu, para peserta juga menyimak paparan dari nara sumber Muhammad Ibnu Sina S.Psi, M.Psi Psikolog dari RSUD Hj. Anna Lasmanah Banjarnegara dengan topik “Membangun Rumah Tangga Sakinah”, Agus Salam Arif Zain S.Ag dari Kementrian Agama Banjarnegara dengan topik “Upaya Penurunan Angka Perkawinan Anak Melalui KOPI SECETING, dan dr. Sulistyowati M.Kes dari Dinas Kesehatan yang menyuguhkan materi “Pola Asuh Anak dan Status Gizi Balita.” (kominfo_bgs/eko).
0 Komentar