Sebanyak 140 aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Banjarnegara telah resmi memiliki dokumen agraria berupa sertipikat.
Sertipikat tersebut diserahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Banjarnegara kepada Pj Bupati Banjarnegara di Pringgitan Rumah Dinas Bupati, Jumat (22/11/2024).
Pj Bupati Banjarnegara, Muhamad Masrofi menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih atas bantuan dan kerjasama Kantor Pertanahan terhadap aset milik Pemkab Banjarnegara.
Ia pun berharap dengan adanya sertipikat tanah ini maka akan memberikan kepastian serta jaminan hukum sehingga dapat mengantisipasi terjadinya sengketa.
“Disamping itu, hal ini juga dapat mengoptimalkan pemanfaatan tanah milik Pemkab Banjarnegara agar bisa dipergunakan sebagaimana mestinya serta untuk kemaslahatan masyarakat” katanya
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banjarnegara, Nurdin Karepesina mengatakan, penyerahan sertipikat untuk Barang Milik Daerah (BMD) merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi antara Kantor Pertanahan dengan Pemkab Banjarnegara.
“Kali ini kami menyerahkan 140 sertipikat tanah yang merupakan aset Pemkab Banjarnegara,” ujarnya
Plt Kepala BPPKAD Banjarnegara, Aditya Agus Satria menuturkan, sampai dengan Oktober 2024, dari total 1.725 aset tanah milik Pemkab Banjarnegara, sebanyak 1.288 sudah bersertipikat.
“Masih 437 bidang tanah yang belum memiliki sertipikat, meliputi jalan, irigasi dan tanah lainnya,” jelasnya
Adanya sertipikasi tanah aset pemerintah daerah ini, lanjutnya, juga merupakan tindak lanjut dari Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang salah satu indikatornya adalah terkait pengamanan BMD yang di dalamnya ada sertipikasi tanah.
“Capaian nilai MCP KPK area Pengelolaan BMD Pemkab Banjarnegara sampai dengan bulan Oktober 2024 adalah 99. Sedangkan capaian nilai pada indikator pengamanan BMD dengan sub indikator pendanaan dan sertipikasi tanah sebesar 100,” terangnya. (amr)
0 Komentar