Lambang Daerah Kabupaten Banjarnegara

LAMBANG DAERAH BANJARNEGARA – BARU SILAHKAN DOWNLOAD DI SINI

 

PENJELASAN

Penjelasan Lambang Daerah Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2022  Tentang Lambang  Daerah Kabupaten Banjarnegara, Pada Bab III Pasal 5 :

BAB III

DESAIN LAMBANG DAERAH

Bagian Kesatu

Logo Daerah

Pasal 5

(1)  Desain Logo Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a berbentuk perisai berwarna hijau dengan pelisir berwarna kuning emas, terlukis 14 (empat belas) macam benda alam atau bangunan  yang tata letaknya tersusun secara artistik terdiri dari :

  1. sebuah segi lima yang berdiri tegak, melambangkan watak kepribadian serta jiwa persatuan dan kesatuan masyarakat Banjarnegara yang berlandaskan Pancasila;
  2. setangkai padi  berisi  17 [tujuh belas] bulir berwarna kuning emas di sebelah kanan segi lima melambangkan tanggal kemerdekaan Republik Indonesia;
  3. serangkai  8 [delapan] buah kapas yang terbuka penuh berwarna putih di sebelah kiri segi lima melambangkan bulan kemerdekaan Republik Indonesia;
  4. padi dan kapas menggambarkan hari depan gemilang bagi masyarakat Banjarnegara dalam mengisi kemerdekaan, menuju masyarakat adil dan makmur yang diridhoi oleh Alloh Subhanahu Wa Ta’ala;
  5. sebuah bintang sudut lima berwarna kuning emas. Bintang melambangkan kepercayaan beragama yang kuat;
  6. bidang-bidang berwarna merah dan putih di dalam segi lima menandakan Daerah sebagai bagian tidak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  7. sebatang pohon beringin  daunnya berwarna hijau bermakna bahwa Daerah merupakan tempat bernaung untuk kehidupan damai dan sejahtera, sedangkan akar gantung sebanyak   4 [empat] buah melambangkan elemen tanah, air, udara dan api sebagai unsur pembentuk wilayah Banjarnegara yang bermakna harmoninya masyarakat Banjarnegara dengan alam yang melingkupinya;
  8. Candi Arjuna melambangkan tingginya keluhuran dan kebesaran nilai-nilai budaya Masyarakat Banjarnegara;
  9. sebuah keris tak berukel, berwarna hitam, keris melambangkan jiwa kepahlawanan dan kesetiaan masyarakat Banjarnegara pada nilai-nilai kebenaran dan kejujuran;
  10. bendungan Panglima Besar Jenderal Soedirman melambangkan daya cipta yang besar yang menghasilkan kemudahan bagi kemaslahatan hidup masyarakat Banjarnegara dan sekitarnya;
  11. air sungai dengan 3 jalur gelombang, melambangkan Sungai Serayu yang mengalir di sepanjang Daerah dengan 3 macam penggunaan airnya, yaitu untuk pertanian, perikanan dan industri;
  12. petak tanah persawahan dan petak tanah perkebunan kentang yang berbanjar  melambangkan bermacam-macam kekayaan sumber daya alam di Daerah sebagai sumber mata pencaharian dan kehidupan Masyarakat;
  13. bidang tanah terhampar hijau,  melambangkan kesuburan tanah Daerah yang gemah ripah serta diliputi udara yang bersih dan sejuk;
  14. sederetan pegunungan berwarna biru muda melambangkan bahwa Daerah dilingkupi deretan pegunungan di bagian utara dan selatan, Pegunungan Serayu Utara dan Dataran Tinggi Dieng di wilayah utara serta pegunungan Serayu Selatan di wilayah bagian selatan; dan
  15. sehelai selendang dibawah segi lima berwarna kuning emas, diatasnya tercantum nama “BANJARNEGARA” dengan tulisan hitam.

(2)  Dibawah perisai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlukis dalam bentuk pita berwarna putih dengan semboyan atau sesanti “Manunggaling Swara Tumataning Praja” ditulis dengan huruf kapital berwarna hitam yang menunjukan candra sengkala tahun lahir Daerah yaitu Tahun 1571 Masehi bermakna

“Bersatu Padunya Masyarakat dan Pemerintah Daerah dalam Membangun dan Manata Kehidupan demi terwujudnya Daerah yang Baldatun Thayyibatun wa Rabbun Ghafur yaitu wilayah yang selalu dinaungi kemakmuran dan kebahagiaan lahir dan batin bagi seluruh Masyarakat Banjarnegara.”

(3)  Desain Logo Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.