Pelayanan Fasilitasi Rapat Paripurna
- Details
-
05 Jul 2018
- Last Updated on Thursday, 05 July 2018 15:06
- Published on Thursday, 05 July 2018 15:03
- Written by admin2
- Hits: 687
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
1. |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banjarnegara (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2016 Nomor 10 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 213); 3. Peraturan DPRD Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Tata Tertib Dprd Kabupaten Bnajarnegara.Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2015 Nomor 38) |
2. |
Persyaratan Pelayanan |
Program kerja DPRD Kabupaten Banjarnegara Tahun 2018 |
3 |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
1. Membuat draft undangan, daftar hadir dan materi rapat; 2. Kasubbag, Kepala Bagian dan Sekretaris DPRD menelaah dan memaraf undangan dan materi rapat; 3. Draft yang telah diparaf disampaikan Ketua DPRD untuk ditandatangani; 4. Diberi nomor, digandakan, distempel kemudian didistribusikan; 5. Melakukan koordinasi menyiapkan tempat/ruangan rapat, konsumsi, dan daftar hadir; 6. Membuat laporan hasil rapat. |
4 |
Jangka waktu penyelesaian |
Paling lambat 3 hari sejak sebelum pelaksanaan rapat. |
5 |
Biaya/Tarif |
- |
6 |
Produk Pelayanan |
Ikhtisar rapat |
7 |
Penanganan,Pengaduan, Saran, dan Masukan |
Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur : 1. Datang langsung menemui tim layanan pengaduan; Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah : 1. Verifikasi aduan; 2. Mediasi; 3. Koordinasi; SDM yang mengampu tugas penanganan aduan, saran dan masukan adalah : 1. 1 orang Kabag Umum; 2. 1 orang Kabag Rapat dan Perundang-undangan; 3. 1 orang Kasubag Rapat dan Risalah 4. 1 orang Kasubag Rumah Tangga 5. 1 orang Kasubag TU; 6. 1 orang Staf Teknis; Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah : 1. Ruang Pengaduan; Bagian yang mengampu penanganan aduan, saran dan masukan adalah : Bagian Umum dan Bagian Rapat dan Perundang-undangan |
8 |
Sarana dan Prasarana, dan/ fasilitas |
1. Ruang pelayanan 2. Komputer; 3. ATK; 4. Mesin Ketik; 5. Ruang Rapat; 6. Meja; 7. Kursi; 8. Jaringan Wifi. |
9 |
Kompetensi Pelaksana |
1. Menguasai Standar Operasional Prosedur; 2. Mampu berkomunikasi secara lisan dan tertulis dengan baik; 3. Mampu berkoordinasi dengan efektif dan efisien; 4. Memiliki kemampuan kerjasama tim. 5. Mampu mengoperasikan komputer. |
10 |
Pengawasan Internal |
1. Sekretariat DPRD melakukan pengawasan secara periodik melalui rapat evaluasi (setiap bulannya) dan rapat sewaktu-waktu dalam keadaan yang dianggap penting; 2. Kepala Bidang melakukan rapat Tim Teknis internal serta melaporkan kepada Sekretaris DPRD. |
11 |
Jumlah Pelaksana |
Staf teknis (3 orang) |
12 |
Jaminan Pelayanan |
Diwujudkan dalam kualitas layanan dan produk layanan yang sesuai Standar Operasional Prosedur serta didukung oleh petugas yang berkompeten di bidang tugasnya dengan perilaku pelayanan yang ramah, cepat, trampil dan sopan santun. |
13 |
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
Surat undangan dan materi rapat di bubuhi tanda tangan serta cap basah, sehingga dijamin keasliannya; |
14 |
Evaluasi Kerja Pelaksana |
Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun untuk selanjutnya dilakukan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan mutu serta kinerja pelayanan. |