24 Desember 2024 Jam 19:07

Korpri Banjarnegara Salurakan Santunan Rp. 738 Juta Lebih untuk 294 Orang

BANJARNEGARA – Penjabat Bupati Banjarnegara Muahamad Masrofi, S.Sos., M.Si menyerahkan santunan kepada 294 orang anggota Korpri Kabupaten Banjarnegara, di Gedung Korpri, Rabu (24/12/2024). Santunan yang diserahkan meliputi santunan pensiun, sakit, mutasi kelur daerah dan santunan dana kematian untuk periode desember 2024.

Usai menyerahkan secara simbolis kepada perwakilan penerima, Muhamad Masrofi menyampaikan bahwa Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Banjarnegara melaksanakan program kerja tahunan dimana salah satu program adalah pemberian santunan Dana Sosial bagi anggota KORPRI yang sakit, pensiun dan meninggal dunia serta yang mutasi keluar daerah.

Dikatakanya, santunan yang diberikan merupakan bentuk kepedulian dan apresiasi sesama anggota KORPRI kepada PNS yang sudah memasuki masa pensiun atas pengabdiannya selama ini.

“Ini merupakan bentuk apresiasi kepada para anggota KORPRI yang telah bekerja dengan baik selama ini terhadap pembangunan Banjarnegara,” ujarnya.

Selain itu dirinya juga minta kepada seluruh anggota KORPRI baik yang masih aktif maupun yang telah purna tugas agar tetap memberikan kontribusi positif terhadap kemajuan Kabupaten Banjarnegara. Baik yang aktif maupun yang telah purna tugas mari kita tetap bersama-sama mengawal pembangunan Banjarnegara.

“Khusus bagi yang telah pensiun saya harapkan agar tetap tetap aktif beraktivitas. Jangan ketika sudah pensiun hanya berdiam diri. Lakukan kegiatan positif, ikut berkontribusi terutama dalam memberikan ide, saran, gagasan dan petuah/wejangan bagi Kami yang masih melanjutkan tugas pengabdian kepada masyarakat dan negara untuk memajukan Banjarnegara,” imbuhnya.

Sementara, Wakil Ketua Dewan Pengurus Korpri Banjarnegara Yusuf Agung Prabowo dalam laporannya menyampaikan santunan Korpri yang diserahkan dananya berasal dari iuran anggota KORPRI melalui pemotongan gaji anggota tiap bulannya.

Pemberian Dana sosial dalam rangka melaksanakan Keputusan Muskab KORPRI Kabupaten Banjarnegara Nomor: 04/MUSKAB/VII/2023 tanggal 10 Mei 2023 tentang Program Kerja Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Banjarnegara periode 2023-2028.

Lebih lanjut Agung mengatakan santunan diserahkan kepada 294 orang anggota dengan nilai total santunan sejumlah Rp 738.742.000. Rinciannya, 270 orang untuk penerima santunan pensiun, pensiun tahun 2023, 1 orang mendapat Rp. 2.250.000,- Pensiun PPPK sebanyak 6 orang mendapat Rp. 500.000,- dan Pensiun tahun 2024, sebanyak 252 Orang mendapat Rp. 2.500.000,- .

Penerima Santunan sakit sebanyak 1 orang mendapat Rp 750.000,- Serta santunan kematian sebesar Rp 3.500.000,- yang diberikan kepada 10 orang ahli waris, Mutasi sebanyak 1 orang tahun 2023 masa kerja 1- 10 Tahun mendapat Rp. 1.000.000,- Mutasi tahun 2024 masa kerja 5 – 10 tahun 4 orang mendapat Rp. 1.000.000,- , Masa kerja 11 – 15 Tahun 2 orang mendapat Rp. 1.250.000,-, Masa kerja 16 – 20 Tahun 2 orang mendapat Rp. 1.500.000,- dan masa kerja 20 tahun 2 orang mendapat Rp. 2.000.000,-

“Jangan dilihat besarannya, tapi ini sebagai perhatian pemerintah untuk anggota Korpri yang pernah mengabdi dengan tulus dan ikhlas. Semoga bermanfaat,” pungkasnya.” Harapnya.*** (bgs_kominfo).

 

[supsystic-social-sharing id='1']

Artikel Terkait…

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *