Bupati Banjarnegara, Amalia Desiana membuka pelaksanaan Sidang di Luar Gedung yang diselenggarakan oleh Pengadilan Agama Banjarnegara Kelas IA di Aula Kantor Kecamatan Wanayasa, Jumat (9/5/2025).
Bupati mengapresiasi dan berterima kasih atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya ini mempermudah masyarakat di Banjarnegara wilayah atas, seperti Kecamatan Wanayasa, Kalibening, Karangkobar, Pejawaran, Pagentan, Pandanarum dan Batur untuk mendapatkan akses pelayanan dari Pengadilan Agama.
“Tentunya ini semakin mendekatkan layanan kepada masyarakat. Jadi masyarakat yang berada di wilayah tujuh kecamatan wilayah atas tidak perlu jauh-jauh ke Kantor Pengadilan Agama saat membutuhkan pelayanan,” katanya
Pasa kesempatan ini, bupati juga berpesan agar masyarakat menghidari pernikahan dini. Karena pernikahan dini memiliki banyak resiko yang tidak hanya berdampak pada perceraian namun juga menjadi salah satu faktor penyebab stunting pada anak.
“Mohon bagi orang tua jangan terburu-buru menikahkan anaknya yang belum cukup umur, usia muda biasanya emosinya masih labil, nikah kemudian cerai. Ini juga bisa mengakibatkan stunting karena si perempuan belum siap secara fisik serta psikologisnya menjalankan perannya menjadi ibu yang berdampak pada kurangnya perhatian pola asuh dan pemenuhan gizi anak yang menjadi salah satu penyebab stunting,” ungkapnya
Ketua Pengadilan Agama Banjarnegara, Azmir menyampaikan, Pengadilan Agama mengadakan sidang di luar kantor pengadilan untuk menjangkau masyarakat yang mengalami kesulitan dalam menghadiri sidang di kantor pengadilan, karena berbagai alasan seperti jarak dan kesulitan transportasi.
“Untuk sidang biasanya bisa sampai dua tiga kali, masyarakat harus harus datang ke pengadilan. Dengan medekatkan layanan ke masyarakat maka akan memangkas jarak dan biaya transportasi,” katanya
Dalam pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan ini Pengadilan Agama Banjarnegara melayani perkara cerai gugat, cerai talak, dan dispensasi kawin. (kominfo_amr/gas)





0 Komentar