BANJARNEGARA – Pemerintah Kabupaten Banjarnegara kembali menerima 25 Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) aset milik daerah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Banjarnegara. Penyerahan sertifikat dilakukan pada Senin, (30/6/2025) di Pringgitan Rumah Dinas Bupati.
Sertifikat tersebut diterima langsung oleh Bupati Banjarnegara dr. Amalia Desiana, didampingi Wakil Bupati Wakhid Jumali, Lc., Sekretaris Daerah Drs. Indarto, M.Si., dan Kepala BPPKD Banjarnegara Aditya Agus Satria, M.Ec.Dev.
Penyerahan tersebut merupakan bagian dari upaya percepatan sertifikasi aset milik pemerintah daerah yang bertujuan memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap aset negara. Hingga bulan Juni 2025, total ada 196 bidang tanah milik Pemkab Banjarnegara telah berhasil disertifikasi.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Amalia Desiana dalam menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan sinergi yang telah terjalin antara Pemkab dengan ATR/BPN. Bupati menekankan pentingnya perlindungan aset daerah untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.
“Ini adalah bentuk tanggung jawab kita untuk memastikan bahwa seluruh kekayaan daerah tercatat dan memiliki legalitas yang sah. Ini juga sebagai langkah preventif dari potensi sengketa tanah di kemudian hari,†ujar Amalia.
Untuk itu ia juga meminta kepada seluruh perangkat daerah untuk aktif mendata, melengkapi, dan mensertifikasi aset yang masih belum bersertifikat. Menurutnya, pengelolaan aset yang baik merupakan pondasi penting dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
Sementara itu, kepala Kantor Pertanahan Banjarnegara Nurdin Karepesina, S.SiT., M.M., M.H menegaskan komitmen pihaknya dalam mendukung program sertifikasi aset pemerintah daerah.
“Kami akan terus bersinergi dengan pemkab untuk melakukan pendataan, pengukuran, dan penerbitan sertifikat sesuai prosedur yang berlaku,†ujarnya.*
Proses pensertifikatan dilakukan secara bertahap dan terus ditingkatkan dari tahun ke tahun. Harapannya, seluruh aset tanah milik Pemkab tersertifikasi secara lengkap dan tercatat dalam neraca pemerintah daerah.*** (kominfo_bgs).




0 Komentar