BANJARNEGARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjarnegara menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Senin (7/7/2025), di Gedung DPRD Banjarnegara.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Anas Hidayat, SE., didampingi Wakil Ketua I Marno, Wakil Ketua II H. Bambang Suparno, dan Wakil Ketua III Agus Junaidi, S.Sos., M.M. Wakil Bupati H. Wakhid Jumali, Lc. hadir mewakili Bupati Banjarnegara dr. Amalia Desiana, jajaran Forkopimda, asisten Sekda, kepala bagian Setda, kepala OPD, pimpinan BUMD, camat, pimpinan partai politik, ormas, LSM, serta Ketua Tim Penggerak PKK dan Dharma Wanita Persatuan juga turut hadir.
Wabup Wakhid membacakan pidato pengantar persetujuan Raperda yang memuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024. Laporan ini meliputi realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, arus kas, perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Ia berharap Raperda ini mendapat persetujuan DPRD untuk selanjutnya dievaluasi oleh Gubernur Jawa Tengah sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Sebanyak 10 fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhir mereka. Semua fraksi, yakni Fraksi Partai Golkar, PKS, Gerindra, PKB, NasDem-Hanura, Demokrat, PDIP-PPP, dan PAN secara bulat menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda setelah evaluasi provinsi.
Sebagai penutup, dilakukan penandatanganan persetujuan bersama oleh Wakil Bupati H. Wakhid Jumali, Lc., Ketua DPRD Anas Hidayat, S.E., dan para wakil ketua DPRD sebagai bentuk legalitas atas kesepakatan yang telah dicapai.*** (Kominfo_dhis).




0 Komentar