5 Agustus 2025 Jam 18:49

Raperda APBD Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2025 Ditetapkan

BANJARNEGARA – Bupati Banjarnegara dr Amalia Desiana dan Ketua DPRD Anas Hidayat, SE menandatangani Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Banjarnegara tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna, Selasa (5/8/2025), bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD.

Dalam sambutan pengantarnya, Bupati Amalia mengapresiasi kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam penyusunan Raperda tentang APBD Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2024.

Dalam kesempatan tersebut bupati menjelaskan bahwa rancangan telah dilakukan evaluasi oleh Gubernur Jawa Tengah pada 10 Juli 2025 sampai dengan 24 Juli 2025, yang tertuang dalam Keputusan No. 100.3.2.1/227 tentang hasil Evaluasi Raperda dan Rancangan Peraturan Bupati Banjarnegara tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2024 dan Rancangan Peraturan Bupati Banjarnegara tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Selanjutnya hasil evaluasi gubernur tersebut telah ditindaklanjuti dengan Keputusan DPRD Kabupaten Banjarnegara Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persetujuan DPRD Kabupaten Banjarnegara, terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025.

Secara garis besar, Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2024 terdiri dari: Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, Neraca dan Catatan Atas Laporan Keuangan.

Dalam sambutan penutup, Bupati Amel menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para anggota DPRD, atas kerja sama yang selama ini terjalin dengan baik.***(kominfo_dhis).

[supsystic-social-sharing id='1']

Artikel Terkait…

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *