26 September 2025 Jam 10:00

Saka Milenial Ikuti Sosialisasi Undang-Undang Cukai dan Literasi Digital

BANJARNEGARA – Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Banjarnegara menggelar kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dan Literasi Digital, Jumat (26/9/2025). Kegiatan yang berlangsung di Aula Sasana Karya Praja Setda Banjarnegara ini melibatkan pengelola media sosial OPD serta anggota Satuan Karya Mitra Inovasi dan Literasi Teknologi Informasi Digital (Saka Milenial) sebagai peserta utama.

Kepala Dinkominfo Banjarnegara, Sagiyo, S.IP, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program yang didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2025.

“Kami mengajak pengelola media sosial OPD dan adik-adik Saka Milenial untuk memahami isu-isu penting seperti bahaya rokok ilegal serta potensi kejahatan di dunia digital. Harapannya, mereka dapat ikut menyosialisasikan pengetahuan ini kepada teman sekolah, keluarga, dan masyarakat luas,” ujarnya.

Topik utama yang diangkat dalam kegiatan ini meliputi edukasi bahaya rokok ilegal dan literasi digital, terutama terkait risiko serta ancaman kejahatan siber. Peserta diajak memahami ciri-ciri rokok ilegal, sanksi hukumnya, serta dampak penyalahgunaan teknologi, termasuk penyebaran konten pornografi dan judi online.

“Penyalahgunaan teknologi bisa berujung pidana, meski dilakukan oleh anak di bawah umur. Karena itu, gunakan teknologi dengan bijak,” pesannya.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Banjarnegara dan Kantor Bea Cukai Purwokerto.

Perwakilan Bea Cukai Purwokerto, Donny Eriyanto, menjelaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat luas.

“Ada lima ciri rokok ilegal yang perlu diketahui masyarakat, yaitu tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai salah peruntukan, dan pita cukai salah personalisasi,” jelasnya.

Ia juga mengimbau para peserta, khususnya anggota Saka Milenial, untuk menjadi agen sosialisasi di lingkungan sekolah, keluarga, dan masyarakat sekitar.

“Jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal, segera laporkan ke pihak berwajib atau Kantor Bea Cukai Purwokerto. Pelapor yang memberikan informasi valid juga berhak mendapatkan hadiah,” tegas Donny.***

 

[supsystic-social-sharing id='1']

Artikel Terkait…

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *