2 Desember 2025 Jam 16:32

Wabup Wakhid Hadiri Rapat Paripurna, Teken Usulan Pergantian Pimpinan DPRD Banjarnegara

BANJARNEGARA – Wakil Bupati Wakhid Lc Jumali menghadiri Rapat Paripurna terkait usulan pemberhentian dan pengangkatan pimpinan DPRD, Selasa (2/12/2025), di Ruang Rapat Paripurna DPRD.

Dalam rapat tersebut ditetapkan SK Nomor 31 Tahun 2025 tentang usulan pemberhentian Anas Hidayat sebagai pimpinan DPRD masa jabatan 2024–2029, serta SK Nomor 32 Tahun 2025 tentang usulan pengangkatan Slamet untuk periode yang sama.

Dua SK tersebut selanjutnya akan dilaporkan kepada Gubernur Jawa Tengah. Sebelumnya telah dilakukan penandatanganan oleh Wakil Bupati bersama Wakil Ketua I DPRD, Marno.

Proses pergantian ini didasarkan pada SK Partai Demokrat Nomor 43 tanggal 26 November 2025, Berita Acara Rapat Internal DPC dan Fraksi Partai Demokrat tanggal 27 November 2025, serta ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPRD.

Setelah usulan disampaikan, Sekretariat DPRD memproses sesuai ketentuan, termasuk penyampaian kepada pimpinan DPRD dan penjadwalan paripurna terkait pengumuman perubahan pimpinan.

Sebagaimana diketahui, Anas Hidayat sebelumnya dilantik sebagai Ketua DPRD periode 2024–2029. Ia menyampaikan bahwa pengunduran dirinya merupakan keputusan pribadi.

“Insyaallah ini keputusan yang lahir dari hati nurani saya,” ujar Anas.

Ia menjelaskan, dinamika yang berkembang saat ini menjadi alasan utama keputusannya, termasuk polemik tunjangan perumahan yang menurutnya belum sejalan dengan kondisi masyarakat yang masih membutuhkan perhatian.*** (kominfo_dhis)

==

BANJARNEGARA – Wakil Bupati Wakhid Jumali menghadiri Rapat Paripurna terkait usulan pemberhentian dan pengangkatan pimpinan DPRD, Selasa (2/12/2025), di Ruang Rapat Paripurna DPRD.

Paripurna tersebut menetapkan SK Nomor 31 Tahun 2025 tentang usulan pemberhentian Anas Hidayat sebagai pimpinan DPRD masa jabatan 2024–2029, serta SK Nomor 32 Tahun 2025 tentang usulan pengangkatan Slamet sebagai pimpinan DPRD periode yang sama.

Dua keputusan tersebut selanjutnya akan dilaporkan kepada Gubernur Jawa Tengah. Sebelumnya telah dilakukan penandatanganan oleh Wakil Bupati Wakhid Jumali bersama Wakil Ketua I DPRD, Marno.

Perubahan unsur pimpinan ini juga didasarkan pada SK Partai Demokrat Nomor 43 tanggal 26 November 2025, Berita Acara Rapat Internal DPC dan Fraksi Partai Demokrat tanggal 27 November 2025, serta ketentuan peraturan perundang-undangan dan Tata Tertib DPRD.

Setelah usulan diterima, Sekretariat DPRD memproses sesuai ketentuan, termasuk penjadwalan paripurna terkait pengumuman perubahan pimpinan.

Sebagaimana diketahui, Anas Hidayat sebelumnya menjabat Ketua DPRD periode 2024–2029. Ia menyampaikan bahwa pengunduran dirinya merupakan keputusan pribadi.

“Insyaallah ini keputusan yang lahir dari hati nurani saya,” ujar Anas.

Ia menambahkan, dinamika yang berkembang menjadi alasan utama keputusannya, termasuk polemik tunjangan perumahan yang menurutnya tidak sebanding dengan kondisi masyarakat yang masih membutuhkan dukungan kesejahteraan.*** (kominfo_dhis)

[supsystic-social-sharing id='1']

Artikel Terkait…

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *