Dalam rangka mewujudkan komitmen Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi dalam penilaian pencegahan korupsi Pemerintah Daerah melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) sebagai bentuk aksi pemberantasan korupsi Pemerintah Daerah area intervensi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Banjarnegara menetapkan Surat Keputusan Bupati Banjarnegara Nomor 000.3/1333 tahun 2024 tentang Penetapan 10 (Sepuluh) Paket Strategis Tahun Anggaran 2025.
Berikut adalah daftar 10 paket strategis yang telah ditetapkan:
No | Perangkat Daerah | Paket Pekerjaan | Pagu Anggaran |
1 | Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang | Rehabilitasi Jaringan irigasi DI Clangap | 9.500.000.000 |
2 | Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang | Peningkatan Jalan Ruas Jalan Purwanegara Merden | 8.342.174.000 |
3 | Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang | Peningkatan Jalan Ruas Jalan Merden Lawangawu | 6.077.484.020 |
4 | Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang | Peningkatan Jalan Ruas Jalan Karangkobar Binangun | 3.095.084.350 |
5 | Dinas Kesehatan | Pembangunan Labkesmas | 13.188.872.000 |
6 | Dinas Kesehatan | Pembangunan Puskesmas Wanayasa I | 13.728.000.000 |
7 | Dinas Kesehatan | Rehabilitasi Ruang Rawat Inap Puskesmas Batur I | 3.076.639.000 |
8 | Dinas Kesehatan | Pembangunan Pustu Binangun Karangkobar | 775.000.000 |
9 | Dinas Kesehatan | Pembangunan Pustu Bantar Wanayasa | 720.000.000 |
10 | Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang | Pembangunan Pasar Karangkobar | 8.000.000.000 |
Penetapan 10 paket strategis tersebut diharapkan pembangunan di Kabupaten Banjarnegara dapat berjalan dengan efektif dan efisien sehingga memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat serta mendukung upaya peningkatan kualitas layanan publik, infrastruktur yang lebih baik dan mendukung pembangunan jangka panjang.
0 Komentar