12 Juli 2025 Jam 19:27

Penyerahan Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun 2026 serta Penjelasan Eksekutif

BANJARNEGARA – Wakil Bupati Banjarnegara H. Wakhid Jumali, Lc atas nama Bupati Banjarnegara dr. Amalia Desiana, menyerahkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjarnegara, Jumat (11/7/2025).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Banjarnegara Anas Hidayat SE didampingi Wakil Ketua I Marno dan Wakil Ketua II H. Bambang Suparno, dihadiri pula oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banjarnegara Drs. Indarto, M.Si, jajaran Forkompimda, para staf ahli bupati, asisten sekda, kepala OPD, serta para camat.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan beberapa hal penting, di antaranya kondisi ekonomi daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, pembiayaan daerah, dan strategi pencapaian. Asumsi dan kebijakan tersebut diarahkan untuk mencapai target-target pembangunan pada tahun terakhir pelaksanaan RPD 2023–2026 dan tahun pertama pentahapan RPJMD 2025–2029 yang telah ditetapkan dalam RKPD Tahun 2026.

Pembangunan Banjarnegara Tahun 2026 mengusung tema “Pembangunan Pondasi dan Perencanaan Strategis dalam Mewujudkan Banjarnegara yang Maju dan Sejahtera”, yang bertujuan antara lain untuk peningkatan akses masyarakat, pembangunan sektor unggulan potensial, revitalisasi jalan dan jembatan, pengembangan infrastruktur digital, serta peningkatan kapasitas SDM aparatur.

Sekretaris Daerah Kabupaten Banjarnegara Drs. Indarto, M.Si., selaku yang mewakili pihak eksekutif dalam agenda akhir rapat, menyampaikan bahwa Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2026 disusun dengan tujuan sebagai pedoman dalam penyusunan PPAS APBD, serta menjamin konsistensi antara hasil perencanaan yang telah ditetapkan dalam RKPD. Kebijakan ini juga bertujuan menyelaraskan dan memfokuskan penganggaran program dari masing-masing perangkat daerah untuk mencapai target indikator RPD serta mewujudkan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya dalam pembangunan dan kemasyarakatan.

Dari hasil proses penyusunan KUA–PPAS Tahun 2026, Banjarnegara memiliki kapasitas fiskal sebesar Rp. 2.297.140.046.063,00 (dua triliun dua ratus sembilan puluh tujuh miliar seratus empat puluh juta empat puluh enam ribu enam puluh tiga rupiah).

Sementara itu, untuk mendukung target pembangunan, belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp. 2.345.902.646.063,00 (dua triliun tiga ratus empat puluh lima miliar sembilan ratus dua juta enam ratus empat puluh enam ribu enam puluh tiga rupiah). Dengan kebutuhan fiskal yang melebihi kapasitasnya, maka terjadi defisit sebesar Rp.48.761.600.000,00 (empat puluh delapan miliar tujuh ratus enam puluh satu juta enam ratus ribu rupiah). Defisit tersebut akan ditutup melalui pembiayaan netto sebesar angka yang sama. (kominfo_dhis).

 

[supsystic-social-sharing id='1']

Artikel Terkait…

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *