BANJARNEGARA – DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Banjarnegara menetapkan dua Raperda menjadi Peraturan Daerah, yaitu RPJMD Tahun Anggaran 2025–2029 dan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Penandatanganan dilakukan oleh Wakil Bupati Wakhid Jumali, yang hadir mewakili Bupati dr. Amalia Desiana, serta Ketua DPRD Anas Hidayat di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Rabu (20/8/2025).
Dalam sambutannya, Wabup Wakhid menjelaskan bahwa kedua rancangan tersebut telah melalui evaluasi Gubernur Jawa Tengah. Evaluasi tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/302 Tahun 2025 terkait RPJMD, serta Keputusan Nomor 100.3.3.1/316 Tahun 2025 terkait Perubahan APBD.
RPJMD menjadi pedoman pembangunan daerah lima tahun ke depan dengan visi “Mewujudkan Banjarnegara yang Maju dan Sejahtera.” Sejumlah program unggulan yang ditetapkan antara lain pembangunan jalan kabupaten dan jalan usaha tani, peningkatan intensif guru keagamaan, dana pinjaman bergulir UMKM melalui BLUD, kenaikan alokasi ADD, pembangunan rumah sakit di wilayah atas, renovasi sekolah dan rumah ibadah, penyediaan sarana produksi pertanian, pengembangan kawasan industri ramah lingkungan, pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sampah, serta peningkatan kapasitas perangkat daerah.
Sementara itu, dalam Raperda Perubahan APBD 2025, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp2,28 triliun, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah Rp417,63 miliar, pendapatan transfer Rp1,78 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp80,66 miliar.
Belanja daerah mencapai Rp2,31 triliun, dengan rincian belanja operasi Rp1,64 triliun, belanja modal Rp182,19 miliar, serta belanja tak terduga Rp5 miliar. Dari sisi pembiayaan, penerimaan tercatat Rp63,82 miliar yang bersumber dari SiLPA 2024 sebesar Rp33,82 miliar dan pinjaman daerah Rp30 miliar. Adapun pengeluaran pembiayaan Rp34,15 miliar sehingga pembiayaan netto menutup defisit anggaran sebesar Rp29,67 miliar.
Menutup sambutannya, Wabup Wakhid menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota dewan atas kerja sama yang baik, sehingga kedua raperda dapat disahkan menjadi peraturan daerah.*** (Kominfo_dhis/tim).




0 Komentar