15 September 2025 Jam 20:04

Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda APBD 2026

BANJARNEGARA – Mewakili Bupati Banjarnegara dr Amalia Desiana, Sekretaris Daerah Drs Indarto M.Si sebagai pihak eksekutif menghadiri Rapat Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2026 dan Laporan Panitia Khusus (pansus) Terhadap Tiga (3) Raperda Kabupaten Banjarnegara Tahun 2025, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD. Senin (15/9/2025).

Wakil Ketua 1 Marno, mewakili Ketua DPRD Anas Hidayat S.E menjadi pimpinan rapat yang dihadiri oleh para anggota DPRD serta perwakilan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Jajarannya.

Selanjutnya agenda rapat di isi dengan penyampaian Pandangan Umum dari masing-masing fraksi.

Fraksi NasDem Hanura dengan jubir Nurul Iptaq menyoroti salah satunya terkait kurangnya jumlah tenaga penyuluh di beberapa sektor OPD.

Perbaikan dalam hal mengatasi berbagai permasalahan pada sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur menjadi salah satu poin yang di sampaikan Martoyo S.Sos jubir Fraksi Gerindra.

Edi Purwanto jubir Fraksi PDIP PPP menyampaikan diantaranya beberapa poin terkait efisiensi dan mendorong menggali potensi optimal PAD tanpa membebani masyarakat secara berlebihan.

Fraksi Demokrat melalui jubir Ana Susanto menyoroti mengenai diantaranya beberapa aset mangkrak yang harus segera diurus dan dimanfaatkan pengelolaanya.

Terkait sejauh mana kejelasan penyelesaian tenaga honorer untuk diangkat statusnya sebagai P3K Paruh Waktu menjadi poin yang disampaikan dari masing-masing jubir Fraksi PKS, Fraksi PKB, dan Fraksi PAN.

Sementara itu untuk Fraksi Golkar tidak menyampaikan pandangan umumnya dikarenakan dengan ketidakhadiran anggota yang sedang melaksanakan tugas luar.

Laporan PANSUS Terhadap 3 (Tiga) Raperda Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2025.

Selanjutnya rapat memasuki Penyampaian Laporan Panitia Khusus (pansus) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Banjarnegara.

Pansus VI dengan juru bicara Udani Puji Lestari, yang membahas tentang Cagar Budaya diantaranya mengenai isi dalam Pasal 4 frasa di air (di hapus), karena di Kabupaten Banjarnegara tidak ada Cagar Budaya di air dan materi substansinya selanjutnya di sesuaikan. Selanjutnya pasal 10 Musium, pasal 175 (di hapus), karena Pemerintah Kabuoaten Banjarnegara tidak memiliki musium.

Sementara itu Pansus IX melalui jubir Nur Azis, membahas diantaranya mengenai perubahan atau pergantian terkait beberapa isi pasal yang terkandung dalam Raperda Perubahan Badan Hukum Perusda Pertambangan Kabupaten Banjarnegara menjadi Perusahaan Perseroan Daerah dan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Laporan tersebut merupakan hasil pembahasan intensif Panitia Khusus bersama eksekutif yang memuat pokok-pokok penting terkait substansial ketiga Raperda.*(kominfo_dhis).

[supsystic-social-sharing id='1']

Artikel Terkait…

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *