BANJARNEGARA – Bupati Banjarnegara dr Amalia Desiana dan Ketua DPRD Kabupaten Banjarnegara Anas Hidayat, SE menandatangani Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara tentang Badan Hukum Perusda Pertambangan Kabupaten Banjarnegara menjadi Perusahaan Perseroan Daerah, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Raperda tentang Cagar Budaya. Bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjarnegara. Selasa (16/9/2025).
Rapat di awali dengan Pendapat Akhir dari masing-masing juru bicara perwakilan anggota yang berjumlah Delapan Fraksi, yang semuanya menerima dan menyetujui Tiga Raperda Kabupaten Banjarnegara 2025.
Dalam sambutanya, Bupati Amalia mengapresiasi kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam penyusunan Tiga Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2025 tersebut.
“Terima kasih juga kepada seluruh pihak termasuk Pimpinan dan para anggota DPRD yang sudah ikut menjaga situasi keamanan di Banjarnegara”. Ungkap bupati Amalia.
Alhamdulillah di Barlingmascakeb, termasuk di Banjarnegara yang meskipun ada kegiatan tetapi tidak sampai menimbulkan anarki. Tentunya Pemkab membutuhkan saran dan solusi dari semua pihak demi kemajuan Kabupaten Banjarnegara.
Bupati berharap perda ini tidak hanya di buat tetapi selanjutnya bagaimana perda ini kita sosialisasikan dan terapkan di wilayah Kabupaten Banjarnegara. (kominfo_dhis).




0 Komentar