BANJARNEGARA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama Kementerian Keuangan menggelar Sosialisasi Dana Bersama Penanggulangan Bencana atau Pooling Fund Bencana (PFB) di Pendapa Dipayudha Adigraha, Banjarnegara, pada Rabu (19/11/2025).
Kegiatan in digelar untuk memperkuat pemahaman pemerintah daerah dalam pemanfaatan dana bersama untuk mendukung penanggulangan bencana serta skema transfer risiko daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021.
Wakil Bupati Banjarnegara, Wakhid Jumali, pada kesempatan tersebut menyambut baik pelaksanaan sosialisasi ini.
Ia mengatakan bahwa pemahaman mengenai mekanisme pemanfaatan PFB sangat diperlukan pemerintah daerah sebagai rujukan dalam mengakses dukungan pendanaan kebencanaan.
Wabup Wakhid menjelaskan jika Pooling Fund Bencana (PFB) merupakan momentum yang sangat tepat bagi Kabupaten Banjarnegara.
Menurutnya kehadiran BNPB dan kemetrian keuangan ini juga menjadi harapan bagi Banjarnegara yang rawan dengan bencana.
“Pooling Fund Bencana ini tentu sangat membantu pemerintah daerah. meski kami tetap siaga dengan anggaran yang telah dialokasikan, baik untuk mitigasi maupun penanganan bencana,” katanya saat memberikan sambutan.
Lebih lanjut Wakhid menjelaskan, sejak awal tahun 2025 sudah banyak kejadian terkait dengan kebencanaan , terutama tanah longsor yang kerap terjadi di Banjarnegara.
“Setidaknya kami juga sudah merelokasi sekitar 50 rumah dalam waktu 90 hari, waktu itu APBD sangat terbatas bahkan penangannya nyaris tidak menggunakan APBD, namun dengan dana masyarakat hingga pendirian hunian tetap,” lanjutnya.
Selain itu juga banyak terjadi jembatan yang rusak dan roboh akibat curah hujan yang tinggi dan menyebabkan beberapa jembatan dan infrastruktur lainnya mengalami kerusakan.
“Bisa dibayangkan , jembatan itu merupakan akses penting masyarakat untuk antar wilayah dan menjadi transportasi penting, sehingga pemerintah daerah sangat terbebani dalam melakukan perbaikan,” tambahnya.
Direktur Sistem Penanggulangan Bencana BNPB Agus Wibowo mengatakan, Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2008 menjelaskan bahwa Dana Penanggulangan Bencana adalah dana yang digunakan bagi penanggulangan bencana untuk tahap prabencana, saat tanggap darurat, atau pasca bencana.
“Dana penanggulangan bencana berasal dari APBN, APBD serta masyarakat.
Selain itu, ada juga pooling fund yang berasal dari berbagai sumber, termasuk bantuan dari lembaga internasional, dan dana ini dikelola untuk mendukung pendanaan yang berkelanjutan,” katanya.
Agus menambahkan,
Dana Bersama atau yang dikenal dengan Pooling Fund Bencana merupakan salah satu instrumen Strategi Pembiayaan dan Asuransi Risiko Bencana (PARB/DRFI).
Ia juga mengatakan jika Dana Bersama adalah dana yang berasal dari berbagai sumber dan digunakan untuk mendukung dan melengkapi Dana Penanggulangan Bencana yang memadai dan berkelanjutan.
“Proses bisnis PFB melibatkan pengumpulan dana baik APBN, APBD, dan sumber dana lainnya yang sah yang dikembangkan melalui instrumen investasi jangka panjang dan jangka pendek, untuk disalurkan guna mendukung kegiatan Penanggulangan Bencana dan untuk transfer risiko dengan skema asuransi,”jelasnya.
Agus juga menjelaskan jika Dana Bersama ini dikelola oleh Menteri selaku pengelola fiskal. Sedangkan PFB dikelola oleh unit Badan Layanan Umum (BLU) di lingkungan Kementerian Keuangan yaitu Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).
Agus menambahkan, bahwa PFB merupakan terobosan pendanaan yang didesain untuk mempercepat respons dan pemulihan pascabencana.
Melalui skema ini, kata dia, pemerintah pusat dan daerah dapat berbagi risiko sekaligus mempercepat alur pendanaan ketika bencana terjadi.
“Syarat pengajuan dana pooling fund tidak rumit karena sudah disederhanakan secara birokratis. Namun akuntabilitas tetap menjadi prioritas. Penanggulangan bencana harus cepat, tepat sasaran, dan dalam waktu bersamaan memastikan administrasi berjalan baik,” ujar Agus.
Ia menegaskan bahwa dana bersama ini merupakan inovasi pemerintah dalam memperkuat pembiayaan bencana, termasuk dukungan mitigasi dan pendidikan kebencanaan bagi unsur pentahelix seperti dunia usaha, relawan TRC, Tagana, hingga komunitas masyarakat.(**Kominfo/ ahr).




0 Komentar