22 Desember 2025 Jam 18:26

Eksekutif Sampaikan Jawaban Terhadap Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang PDRD

BANJARNEGARA – Dewan Perwakoilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjarnegara kembali menyelenggarakan Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Jawaban Eksekutif Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Perda No. 8 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Senin (22/12/2025).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Ahmad Junaedi didampingi Ketua Anas Hidayat SE, Wakil Ketua I Marno, dihadiri pula oleh Asisten Administrasi Dalmini S.Sos M.Si, Jajaran Forkompinda, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala OPD, serta Para camat.

Dalam Pidato Bupati Banjarnegara dr. Amalia Desiana selaku pihak eksekutif yang dibacakan oleh Dalmini menyampaikan Jawaban Eksekutif Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Banjarnegara.

Melalui sambutannya, Asisten Administrasi Dalmini S.Sos M.Si menyampaikan jawaban atas Pandangan Umum di antaranya dari Fraksi Partai Golkar dan Fraksi PDIP yang mempertanyakan mengenai korelasi perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi daerah terhadap asumsi pendapatan yang bersumber dari PAD dan APBD 2026 yang sudah disepakati.

“Perubahan Perda mengenai PDRD tidak berakibat signifikan terhadap asumsi pendapatan dalam APBD 2026, karena perubahan ini merupakan hasil evaluasi darai Kementrian Keuangan dan Kementrian Dalam Negeri yang telah menguji kesesuaian antara Perda PDRD dengan kepentingan umum.” Jelasnya.

Selanjutnya dari pandangan umum F-PAN yang meminta agar ada upaya merawat budaya lokal, majelis-majelis taklim dan kelompok pegiat seni untuk diakomodir kembali menjadi POKIR DPRD pada tahun anggaran kedepan.

Menjawab atas pandangan umum dari F-PKS mengenai Opsen Pajak Kendaraan Bermotor untuk formulasi penghitungan persentase PKB di Banjarnegara agar tetap memenuhi rasa keadilan bagi pemilik kendaraan lama/tua, Dalmini menjelaskan. “Semakin lama usia kendaraan, maka semakin murah jumlah uang yang dibayarkan,” ungkapnya.

Sementara itu, Dalmini juga mengapresiasi mengenai pandangan umum F-PKB, F-NasDem dan Hanura yang menyambut baik adanya pengecualian bagi objek dengan peredaran usaha dibawah Rp 10.000.000 per bulan terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk Makanan dan Minuman.

“Terima kasih atas saran dan masukan, tentunya ini sebagai bahan evaluasi dan pertimbangan pemerintah daerah,”. katanya.

Disebutkan dalam akhir sambutan, Dalmini selaku yang mewakili pihak eksekutif menyampaikan terima kasih. Bahwa selanjutnya hal-hal yang bersifat teknis berkaitan dengan Raperda dapat dibahas pada rapat-rapat berikutnya.*** (kominfo_dhis).

[supsystic-social-sharing id='1']

Artikel Terkait…

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *