Sidang paripurna dengan agenda penyampaian pendapat fraksi tentang pemindahtanganan dan pelepasan aset tanah kepada pemerintah desa Sumberejo kecamatan Batur digelar sebagai agenda DPRD kabupaten Banjarnegara pada Jum’at siang, 17 Juli 2020. Sidang Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjarnegara H. Edy Purwanto dan 35 Anggota DPRD Kabupaten Banjarnegara hadir secara quorum.
Sekretaris Daerah Kabupaten Banjarnegara, Drs. H. Indarto, M.Si mewakili Bupati Banjarnegara hadir pada Sidang tersebut. Dengan masih menggunakan sistem teleconverance, Sidang diikuti oleh semua OPD di Kabupaten Banjarnegara.
Delapan juru bicara mewakili penyampaian pendapat fraksi pada hari itu adalah M. Solakhudin F dari Fraksi PDI Perjuangan, dimana PDIP sangat mendukung / menyetujui dilepaskannya aset tanah, dengan catatan dilaksanakan dengan proses pemindahan aset dilakukan dengan efektif, efisien, akuntabel dan setelah aset menjadi milik desa, diharapkan dapat dikelola dg baik untuk kemakmuran rakyat desa Sumberejo, selain itu diharapkan juga agar tidak digunakan menjadi tanah hunian.
Senada, Siti Komariah mewakili Fraksi PKB, menyampaikan bahwa Fraksinyapun menyetujui pelepasan tanah tersebut dengan harapan bahwa kedepan tanah tersebut akan menjadi sumber kesejahteraan masyarakat selama tidak disalah gunakan. Hal yang sama juga disampaikan oleh Slamet dari Fraksi Partai Demokrat, Dian Ekawati Winartiningsih, SE dari Fraksi PPP, Mochamad Nurin dari Fraksi PKS, Sriyadi dari Fraksi Panindra, H. Bawono, S.Sos, MM dari Fraksi Partai Golkar dan Bambang Purnomo Adi dari Fraksi Partai Nasional Demokrat.
0 Komentar